Pada saat ini, tersebut banyak disediakan perusahaan asuransi. Kendati demikian, selain perusahaan asuransi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga memiliki program bernama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia.
Bagi anda yang masih belum mengenal tentang JKK akan dibahas berikut ini:
JKK yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja. JKK melindungi diri atas risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas.
Apabila kita mengalami kecelakaan, JKK akan menjamin perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
Di samping itu, JKK juga menyediakan santunan upah selama tidak bekerja, yaitu 6 bulan pertama 100 persen, 6 bulan kedua 75 persen, seterusnya hingga sembuh 50 persen. JKK juga menyediakan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta.
Di samping itu, JKK menyediakan bantuan beasiswa untuk satu orang anak. Beasiswa pendidikan bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12 juta.
Selain JKK yang merupakan program pemerintah, perusahaan asuransi swasta juga menyediakan produk asuransi yang melindungi anda dari risiko kecelakaan.
Ada dua macam asuransi yaitu asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kecelakaan diri.
Kamu pasti sering mendengar kedua perlindungan tersebut. Namun, belum pasti tahu apakah keduanya memiliki kesamaan atau justru punya perbedaan yang signifikan.
Kedua asuransi tersebut merupakan dua hal yang berbeda walaupun keduanya punya manfaat yang sama, yaitu memberikan perlindungan terhadap risiko kerja yang tidak terduga.
Pada umumnya, asuransi kecelakaan saat kerja menjamin risiko dari kecelakaan ringan, kecelakaan sedang hingga kecelakaan serius bahkan yang menyebabkan tertanggung meninggal.
Selain biaya pengobatan, manfaat asuransi jiwa terkenal saat kerja juga memiliki skema untuk menyediakan uang santunan bagi keluarga yang ditinggalkan oleh pekerja.
Sebagai contoh, apabila gaji dari tertanggung yang mengalami musibah terhenti akibat meninggal karena kecelakaan kerja maka pihak asuransi akan memberikan santunan bulanan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam polis atau surat perjanjian.
Skema lainnya adalah pemberian uang pertanggungan (UP) dari perusahaan asuransi kepada keluarga yang ditinggalkan oleh pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Uang itu bisa digunakan oleh keluarga untuk modal usaha setelah ditinggalkan oleh pekerja yang meninggal dalam kecelakaan kerja.
Bagi anda yang masih belum mengenal tentang JKK akan dibahas berikut ini:
JKK yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja. JKK melindungi diri atas risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas.
Apabila kita mengalami kecelakaan, JKK akan menjamin perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
Di samping itu, JKK juga menyediakan santunan upah selama tidak bekerja, yaitu 6 bulan pertama 100 persen, 6 bulan kedua 75 persen, seterusnya hingga sembuh 50 persen. JKK juga menyediakan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta.
Di samping itu, JKK menyediakan bantuan beasiswa untuk satu orang anak. Beasiswa pendidikan bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12 juta.
Selain JKK yang merupakan program pemerintah, perusahaan asuransi swasta juga menyediakan produk asuransi yang melindungi anda dari risiko kecelakaan.
Ada dua macam asuransi yaitu asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kecelakaan diri.
Kamu pasti sering mendengar kedua perlindungan tersebut. Namun, belum pasti tahu apakah keduanya memiliki kesamaan atau justru punya perbedaan yang signifikan.
Kedua asuransi tersebut merupakan dua hal yang berbeda walaupun keduanya punya manfaat yang sama, yaitu memberikan perlindungan terhadap risiko kerja yang tidak terduga.
Pada umumnya, asuransi kecelakaan saat kerja menjamin risiko dari kecelakaan ringan, kecelakaan sedang hingga kecelakaan serius bahkan yang menyebabkan tertanggung meninggal.
Selain biaya pengobatan, manfaat asuransi jiwa terkenal saat kerja juga memiliki skema untuk menyediakan uang santunan bagi keluarga yang ditinggalkan oleh pekerja.
Sebagai contoh, apabila gaji dari tertanggung yang mengalami musibah terhenti akibat meninggal karena kecelakaan kerja maka pihak asuransi akan memberikan santunan bulanan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam polis atau surat perjanjian.
Skema lainnya adalah pemberian uang pertanggungan (UP) dari perusahaan asuransi kepada keluarga yang ditinggalkan oleh pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Uang itu bisa digunakan oleh keluarga untuk modal usaha setelah ditinggalkan oleh pekerja yang meninggal dalam kecelakaan kerja.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar yang sesuai dengan isi dari tulisan ini. Hargai dengan tidak berkomentar sekadar hanya untuk menaruh link blog anda. Terimakasih. Buat yang terindikasi spammer, akan langsung saya hapus dan report spam.